Tragedi Lapindo, Noda dan PR Pemerintahan SBY II

oleh Prima Sp Vardhana  
BANYAK permasalahan hukum dan HAM (Hak Asazi Manusia) tinggalan masa pemerintahan SBY pertama, yang berpeluang nyrimpeti kelancaran pemerintahan SBY kedua kalinya yang Selasa (20/10) pagi dilantik di Gedung MPR.

Kasus Lumpur Lapindo (KLL) yang melibatkan Taipan pribumi Abu Rizal Bakrie, misalnya. Tampaknya kasus ini semakin berat tatkala sebagian besar masyarakat, termasuk para pemilih SBY-Boediono saat Pilpres 2009, merasa tidak yakin SBY bisa menyelesaikan KLL.

Demikian yang disampaian Fajar Nursahid, Kepala Divisi Penelitian Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dalam penyampaian hasil survei Pesan Publik untuk SBY-Boediono di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10). Menurut dia, hasil survei yang dirilis LP3ES menunjukkan sebanyak 52 persen responden tidak yakin KLL akan selesai dalam 5 tahun pemerintahan SBY ke depan.

Sedangkan 38 persen merasa yakin dan hanya 10 persen responden yang tidak menentukan sikap. Ketidakyakinan itu, juga dilihat dari pandangan masyarakat para pemilih 3 pasangan kadidat presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2009 lalu.

Masih dari hasil survei, 47 persen para pemilih SBY-Boediono menyatakan ketidakyakinannya bahwa pilihan mereka akan dapat menyelesaikan KLL. Sedangkan 43 persen responden merasa yakin dan 10 persen tidak tahu.

Bagaimana dengan para pemilih Mega-Prabowo dan JK-Wiranto? Ternyata besaran simpangannya sangat besar. Sebanyak 67 persen para pemilih Mega-Prabowo tidak yakin SBY dapat menyelesaikan KLL, dan hanya 29 persen yang yakin.

Lebih heboh lagi, para pemilih JK-Wiranto yang sebanyak 76 persen mengambil sikap tidak yakin dan hanya 19 persen yang yakin bahwa SBY akan menyelesaikan KLL. Lebih lanjut, LP3ES sendiri merasa prihatin dengan persoalan ini karena sudah lebih dari 3 tahun KLL tidak kunjung selesai.

"Fakta menunjukkan bahwa pemerintah tidak pro-aktif untuk menyelesaikan soal ini. Menganggap masalah Lapindo tidak penting," ungkap Suhardi Suryadi, Direktur LP3ES, dalam kesempatan yang sama. Survei ini merupakan hasil wawancara melalui telepon pada 14 dan 15 Oktober 2009.

Jumlah sampel 1.990 orang yang ditentukan secara sistematis berdasarkan buku telepon residential yang diterbitkan PT Telkom yang mewakili masyarakat pengguna telepon di 33 ibu kota provinsi. Sebesar 50:50 perempuan dan laki-laki yang mayoritasnya berusia 36-50 tahun dengan tingkat pendidikan akhir perguruan tinggi dan SMA. Margin of error lebih kurang 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Soal biaya (dari kami) sendiri," demikian Suhardi Suryadi, Direktur LP3ES. (pvardhana88@gmal.com)

FOTO DETIK-DETIK AKHIR PENGABDIAN JK SEBAGAI WAPRES

Muhammad Jusuf Kalla beraktivitas di rumah dinas wakil presiden untuk terakhir kalinya di Jalan Diponegoro, Jakarta, sebelum menghadiri pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, Selasa (20/10).
 

Muhammad Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla meninggalkan rumah dinas wakil presiden di Jalan Diponegoro, Jakarta, sebelum menghadiri pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, Selasa (20/10).

                
Mantan wakil presiden Muhammad Jusuf Kalla bersantai bersama keluarga di rumah kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta, usai menghadiri pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, Selasa (20/10).
 
Mantan wakil presiden Muhammad Jusuf Kalla bersantai bersama keluarga di rumah kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta, usai menghadiri pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, Selasa (20/10).

RUBRIKASI

Para pejabat Pertamina Terima Suap Sekitar 8 Juta Dolar AS

Sabtu, 27 Maret 2010
oleh Anton Alifandi

Perusahaan Inggris Innospec mengaku menyuap pejabat-pejabat Pertamina, BP Migas dan sejumlah kementerian negara

Pejabat-pejabat Indonesia menerima suap sekitar US$ 8 juta dari sebuah perusahaan multinasional di Inggris.

Angka ini disampaikan Hakim Lord Justice Thomas dalam sidang korupsi atas perusahaan kimia Innospec Limited hari Jumat (26/3) berkaitan dengan penjualan Tetra Ethyl Lead (TEL) yang digunakan dalam bensin bertimbal.

Dalam putusannya, hakim secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rachmat Sudibyo yang menerima suap lebih dari US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar. Nama lain yang disebut dalam putusan adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Hakim menetapkan denda US$ 12,7 juta kepada Innospec atas perbuatan korupsi yang menurutnya sangat parah. "Pembayaran-pembayaran itu disamarkan secara hati-hati dari auditor yang berasal dari sebuah perusahaan akuntansi terkemuka," kata hakim.

Innospec Limited yang berkedudukan di Cheshire, Inggris Utara, sudah mengaku bersalah atas dakwaan korupsi yang diajukan dalam sidang di Southwark Crown Court, London, 18 Maret 2010 lalu. Melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya, Innospec mengakui menyuap para pejabat Pertamina, BP Migas, dan pejabat-pejabat tinggi pemerintah Indonesia lainnya untuk menjual TEL.

Badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dalam dakwaannya mengatakan penyuapan ini melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi Inggris dan memperpanjang pemakaian bahan bakar bertimbal di Indonesia.

Pada tahun 1996 pemerintah Presiden Soeharto mencanangkan bensin bertimbal akan dihapus selambat-lambatnya Desember 1999, akan tetapi target itu tidak tercapai sehingga pemerintah menetapkan target baru pembebasan bensin bertimbal pada 1 Januari 2003.

Namun ternyata bensin bertimbal baru bisa dihapuskan dari Indonesia pada 1 Juli 2006.

Sejumlah alasan seperti kilang yang belum siap, biaya yang terlalu mahal dan krisis ekonomi diajukan oleh Pertamina dan Ditjen Migas sebagai alasan keterlambatan penghapusan bensin bertimbal.

Pemerintah Indonesia mencanangkan penghapusan bensin bertimbal karena kandungan timbal di atas tingkat tertentu, berbahaya bagi kesehatan.

Komisi dan suap

Perkara yang diajukan ke pengadilan mencakup periode antara 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006.

Pada masa itu nilai penjualan TEL yang dilakukan Innospec ke Indonesia adalah US$ 170.176.007,50.

Untuk mendapat kontrak sebesar itu Innospec membayar komisi sebanyak US$ 11.7888.824,72 kepada agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya (PT SI).

PT SI sudah menjadi agen bagi Innospec sejak tahun 1982.

Uang itu antara lain dipakai oleh PT SI untuk menyuap para pejabat BP Migas, Pertamina, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya. Salah seorang eksekutif Innospec, dalam email yang dimuat dalam dakwaan mengungkapkan bahwa antara 1 Januari 2000 sampai 22 Desember 2006 penjualan TEL dari Innospec ke Pertamina bernilai US$ 277 juta.

Perbuatan korupsi Innospec Limited mulai terbongkar tahun 2005 setelah induk perusahaannya di Amerika Serikat, Innospec Inc, diselidiki oleh Departemen Kehakiman negara itu, DOJ, karena melakukan suap kepada pemerintah Irak dalam penjualan TEL.

Innospec Inc juga melanggar undang-undang Amerika karena melakukan perdagangan dengan Kuba.

Innospec Inc kemudian melakukan plea bargain dengan pihak berwenang Amerika Serikat dimana perusahaan itu mengaku bersalah dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.

Sebagai bagian dari penyelesaian global atas perkara ini, pihak berwenang Amerika melibatkan SFO dengan pembagian tugas dimana pihak Amerika menyelidiki perbuatan korupsi Innospec di Irak dan Kuba, sedangkan SFO berkonsentrasi pada kasus Indonesia.

Berdasarkan kesepakatan ini, direksi Innospec sendiri pada tahun 2008 melaporkan kepada SFO tentang korupsi yang melibatkan sejumlah bekas eksekutifnya.

Innospec juga menyewa perusahaan audit KPMG untuk melacak transaksi keuangan antara PT SI dan pejabat-pejabat Indonesia.

Penerima suap
Sidang suap di Southwark Crown Court. Nama Rachmat Sudibyo dan Suroso Atmo Martoyo disebut dalam putusan

Dakwaan itu secara terinci memaparkan komunikasi antara Innospec dan PT SI, tentang bagaimana dua eksekutif PT SI, Willy Sebastian dan Mohamed Syakir, menyuap pejabat-pejabat Pertamina dan BP Migas agar tetap membeli TEL dari Innospec.

Innospec membayar PT SI dengan dua cara yaitu komisi umum dan pembayaran ad-hoc, yang diketahui oleh Innospec akan dipakai oleh PT SI untuk menyuap pejabat – pejabat Indonesia.

Komisi yang dibayarkan Innospec sebelum tahun 2005 bernilai antara 1% sampai 5% dari nilai kontrak, namun jumlah itu dinaikkan menjadi 10% sejak tahun 2005 dan bahkan bila diperlukan jumlah itu bertambah.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Innospec membuka sejumlah pos dana suap khusus yang antara lain disebut Dana Rachmat Sudibyo, Dirjen Minyak dan Gas yang kemudian menjadi Kepala BP Migas.

Ketika ditanya BBC, Rachmat membantah menerima suap dari PT SI.

Dakwaan itu menyebutkan bahwa pada tahun 2001 dan awal 2002, Innospec membayar suap sebanyak US$ 265.000 dan US$ 295.150 kepada Rachmat Sudibyo karena Pertamina membeli TEL dari Innospec dalam jumlah tertentu.

Menurut dakwaan ini, Rachmat dibayar US$ 40 per ton untuk pembelian di atas 4.000 ton, dan US$ 50 per ton untuk pembelian di atas 5.000 ton.

Masih dari dakwaan itu, Mohamed Syakir dari PT SI mengatakan dalam email tanggal 18 Desember 2003, bahwa Direktur Hilir Pertamina yang baru meminta komisi dari penjualan Innospec ke Pertamina dalam jumlah yang besar, tidak dalam hitungan ‘sen’.

Dalam email tertanggal 2 Desember 2003, Syakir mengungkapkan bahwa Innospec mendapat pesaing dari perusahaan Cina yang juga berniat menjual TEL kepada Pertamina. Karena itu agen Innospec kemudian menyuap pejabat-pejabat Pertamina untuk mempertahankan posisi Innospec.

Nama lain yang banyak disebut dalam dakwaan ini adalah mantan direktur pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

Dakwaan itu juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2003 Innospec menjadikan Suroso sebagai target dalam hubungannya dengan Pertamina. Dalam email tanggal 30 November 2004, Syakir mengatakan Suroso meminta komisi US$ 500 per ton untuk pembelian 446 ton TEL dari Innospec seharga US$ 11.000 per ton.

Dakwaan SFO juga menyebutkan bahwa Innospec memberi dana US$ 100.000 kepada PT SI untuk memberi suap agar perundangan yang akan melarang TEL dilawan. Dalam bagian lain dakwaan juga disebutkan bagaimana PT SI menggunakan kontaknya di BP Migas dan Pertamina untuk mempertahankan penggunaan TEL. Nama-nama lain yang disebut menerima suap dalam dakwaan SFO adalah 'Ery' dan 'Iin'.

Menanggapi berita ini, juru bicara Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan kepada BBC bahwa impor TEL sebelum 2006 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan tender dan perusahaannya tidak mengetahui soal suap menyuap yang disidangkan di pengadilan Inggris.

SFO juga bekerjasama dengan polisi di Cheshire, Inggris Utara, yang melakukan penyelidikan pidana atas keterlibatan para eksekutif Innospec. (bbc/vd)
Read Full 0 komentar

Pengadilan Southwark Ungkap Suap Pejabat Pertamina - BP Migas

Jumat, 26 Maret 2010
Para pejabat Indonesia menerima suap sekitar US$ 8 juta dolar dari perusahaan Innospec Limited terkait pembelian zat aditif tetra ethyl lead atau TEL yang dipakai dalam bensin bertimbal.

Hal ini terungkap dalam pengadilan di London atas perusahaan Innospec Limited yang dijatuhi denda US$ 12,7 juta dolar karena membayar suap kepada para pejabat Indonesia agar Pertamina membeli bahan bensin bertimbal itu.

Dalam putusan Jumat, hakim secara khusus menyebut nama mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Hakim Lord Justice Thomas mengatakan Rachmat menerima suap lebih dari US$ 1 juta dari Innospec melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya.

Perkara ini diajukan oleh badan Anti Korupsi Inggris atau Serious Fraud Office, SFO, yang pada tahun 2007 mendapat informasi dari badan-badan penegakan hukum di Amerika Serikat.

Seusai sidang, direktur komunikasi SFO David Jones mengatakan bersedia berbagi informasi dengan pihak berwenang di Indonesia apabila ingin mengusut perkara ini lebih lanjut.

"Informasi yang sudah terungkap di pengadilan adalah informasi publik. Tetapi kalau pihak berwenang di Indonesia ingin mendapat informasi yang tidak terungkap secara publik sebagai hasil dari investigasi kami, itu bisa dilakukan secara resmi antar pemerintah melalui perjanjian yang disebut Mutual Legal Assistance," kata Jones kepada BBC.

Penyelidikan atas Innospec Limited ini bermula dari penyelidikan atas perusahaan induknya di Amerika, Innospec Inc, oleh pihak berwajib Amerika pada tahun 2005.

Departemen Kehakiman Ametrika dan sejumlah badan lain di negara itu menyelidiki Innospec Inc karena melakukan penyuapan sehubungan dengan program oil for food PBB di Irak. (bbc/vd)
Read Full 0 komentar

LSM Siap Laporkan Ketua Forwapel

Sabtu, 26 Desember 2009
oleh Lahane Azis/Prima Sp Vardhana

SURABAYA,TRIBUN - Protes atas penyelenggaraan kejuaraan futsal Piala Forwapel 2010, kian menajam. Sikap berseberangan kini tak hanya ditunjukkan oleh beberapa pengurus dan angggota Forum Wartawan Pelabuhan ( Forwapel ). Namun sudah melibatkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan gabungan LSM itu telah menyiapkan sebuah laporan hukum terkait pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut.

Salah satu LSM yang telah menyiapkan laporan hukum pada Polwiltabes Surabaya adalah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan Pusat Dan Daerah (PKA-PPD) Jatim. Menurut Wakil Ketua LSM PKA-PPD, Ode Haris Spt, lembaganya tertarik melaporkan kepanitiaan kejuaraan futsal tersebut, karena lembaganya melihat adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraannya.

“Ketidakberesan yang datanya masuk ke kami cukup banyak. Salah satunya yang merangsang kami untuk melayangkan laporan ke polisi adalah akal-akalan oknum pengurus Forwapel, yang diduga melakukan penipuan terhadap Pelindo III dengan mengatasnamakan lembaga Forwapel,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Data pelanggaraan hukum temuan LSM PKA-PPD yang dilakukan oknum pengurus Forwapel, adalah pembentukan panitia kecil kejuaraan futsal tersebut. Penyelenggara kejuaraan dipublikasikan adalah Forwapel, tapi kenyataannya pembentukan panitia kecil itu dilakukan secara slintutan atau diam-diam. Itu dibuktikan oleh pengakuan Sekretaris Forwapel Pantas Sitindaon SH. Pria berpenampilan dendy itu, menegaskan, bahwa kepanitian kejuaraan futsal bukan digelar oleh Forwapel. Pasalnya selama ini pengurus Forwapel tidak pernah membicarakan atau rapat untuk merancang sistem penyelenggaraannya.

Karena itu, Forwapel tidak pernah menerbitkan surat-surat yang terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut. Itu dibuktikan dengan tidak tercatatnya surat keluar dari lembaga Forwapel sebagaimana buku administrasi surat menyurat yang ditangani Pantas Sitindaon. Selain itu, dapat dilihat dari surat kepanitiaan kejuaraan tersebut, yang tidak tercantumnya tanda tangan Pantas dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Forwapel.

“Dalam penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut, saya ditilap dan tidak menandatangani surat menyuratnya. Soal siapa yang menandatangani surat-surat berkop Forwapel silahkan tanya pada Ketua Forwapel yang ada dibalik penyelenggaraan even ini,” katanya dengan otot leher menonjol.

Disinggung tentang status penyelenggaraan kejuaraan tersebut. Menurut Pantas, kejuaraan yang penyelenggaraanya mengatasnamakan Forwapel itu secara prosedural cacat hukum. Sebab penyelenggaraan kejuaraan tersebut tidak melalui rapat pengurus dan anggota Forwapel. Selain itu, surat menyuratnya tidak tercatat dalam administrasi surat Forwapel yang selama ini menjadi tanggungjawabnya.

“Dilihat dari sisi hukum, tentu saja penyelenggaraan tersebut cacat hukum. Pasalnya penyelenggaraannya menggunakan bendera Forwapel, tapi secara administrasi bukan diselenggarakan oleh Forwapel,” ujarnya.

Karena itu, dia khawatir jika saja persoalan cacat hukum tersebut didalami oleh salah satu LSM, maka dalam item cacat hukum tersebut akan ditemukan unsur penipuan publik. Dari unsur penipuan publik yang mengatasnamakan Forwapel itu, maka Pelindo III dan anak perusahaan serta mitra kerjanya bersedia menggelontorkan dana sponsor yang nilainya tidak kecil.

Sebagai pengurus Forwapel, dia berharap perusahaan-perusahaan yang telah menyuntikkan sponsor hendaknya melakukan penarikan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan yang belum menyuntikkan hendaknya berpikir seribu kali, untuk melakukan suntikan dana sponsornya. Pasalnya secara organisasi, lembaga Forwapel merasa tidak pernah mengajukan proposal permintaan bantuan dana penyelenggaraan, sehingga pemanfaatan dana sponsor tak akan pernah dipertanggungjawabkan oleh Forwapel.

Gugatan Hukum

Sementaran itu, Ketua LSM. Monitoring Pelabuhan Indonesia (MP ) Anton Hutapea, SH mengakui, bahwa timbulnya permasalahan terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut sebagai akibat tidak adanya transparansi dalam manajemen Forwapel. Itu dibuktikan dengan tidak tahunya Sekretaris dan Humas Forwapel serta sebagian besar anggota Forwapel.

Karena itu, pria bertubuh tambun ini menyarankan kekeliruan dalam sistem penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut segera dibenahi. Salah satunya dengan melakukan rapat pleno pengurus dan semua anggota Forwapel, untuk duduk bersama mencari solusi paling ideal dalam permasalahan yang kian ruwet ini.

“Saya yakin, jika permasalahan dalam penyelenggaraan kejuaraan ini tidak segera dicarikan jalan keluar, maka sebuah permasalah besar yang bernuansa gugatan hukum yang dilakukan pengurus dan anggota Forwapel sendiri, tapi juga bisa dilakukan oleh LSM,” ujarnya sembari mengepulkan asap rokok kreteknya.

Gugatan hukum itu berpeluang terjadi, menurut dia, karena penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut kental dengan nuansa manipulasi data, penipuan dan KKN. Sehingga kepanitiaan kejuaraan tersebut dapat digugat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, karena penyelenggara mengatasnamakan Forwapel kenyataannya surat menyuratnya tidak diakui Sekretaris Forwapel. Juga, dapat diseret dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena panitia ini mengatasnamakan Forwapel yang berakibat banyak perusahaan rekanan wartawan anggota Forwapel menyuntikan dana sponsor.

“Klimak dari gugatan itu, kepanitiaan dapat diseret dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasalnya dana penyelenggaraan hasil dari sponsor dan peserta tak akan dapat dipertanggungjawabkan, karena kepanitiaan kejuaraan sudah melakukan pelanggaran atas Pasal 263 dan 378 KUHP,” katanya.

Masalah pelanggaraan hukum kian kental membelit kepanitiaan futsal Piala Forwapel tersebut, karena Sekper Pelindo III Arif Mulyono mengatakan, bahwa kejuaraan futsasl tersebut yang sebenarnya memperebutkan Piala Forwapel. Bahkan dia sempat kaget saat spanduk penyelenggaraan, surat proposal permintaanbantuan dana sponsor, serta undangan yang disebarkan panitia tertulis kejuaraan futsal Piala Pelindo III.
Kekagetan Arif itu sudah dilakukan dengan menegor dan meminta penjelasan panitia penyelenggara, tapi panitia memberikan jaminan pencatuman nama Piala Pelindo III itu tidak bermasalah. Pasalnya panitia kejuaraan dan anggota Forwapel merupakan mitra kerja Pelindo III.

“Kalau saja saya tahu pencatutan nama Piala Pelindo III itu akan berdampak masalah, maka saya sebagai Sekper akan minta diganti menjadi Piala Forwapel. Karena itu, kalau mau memasalahkan kejuaraan ini sasarannya alihkan ke Fail sebagai Ketua Forwapel yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujarnya.

Beberapa panitia kejuaraan yang dihubungi, mengakui, keterlibatan mereka dalam kejuaraan futsal tersebut atas penunjukan Moh. Fail, yang juga bagian marketing iklan harian Radar Surabaya. Karena itu, panitia nantinya jika harus berurusan dengan hukum terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut, maka semua panitia sepakat akan menunjuk Moh. Fail yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut.

Sedangkan Moh. Fail yang menjabat Ketua Forwapel dengan profesi slingkuhnya sebagai wartawan Majalah Dermaga, saat dihubungi Koran Soerabaia via ponselnya beberapa kali untuk konfirmasi, ternyata Fail tidak mau mengangkat. Demikian pula saat di SMS pertanyaan, ternyata Fail juga tidak mau membalasnya. LA/vd
Read Full 0 komentar

Imigrasi Tanjung Perak Akan Tertibkan Dokumen Imigrasi Pemain Bola Asing

Rabu, 16 Desember 2009

Keberadaan Pemain Bola Asing (seri 1)
oleh Prima Sp Vardhana/ Nicolay Miftahurrahan





SURABAYA, TRIBUN – Dokumen keimigrasian pemain sepakbola asing yang dimiliki klub-klub profesional di seluruh Indonesia, ditengarahi menyalahi aturan keimigrasian. Ini terbukti dari tidak adanya data pemain asing yang dimiliki kantor-kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia. 

Keberadaan para pemain asing tersebut masuk rana pelanggaraan hukum, dengan menyalahi keabsaahan ijin tinggal dan bekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keigrasian Presiden RI.

Berpijak pada pelaksanaan peraturan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Eko Kuspriyanto SH., MH. tertarik menggelar operasi pemeriksaan dokumen keimigasian para pemain asing tersebut. Modus operasi rencananya akan dilakukan dalam dua versi, yaitu melakukan pemeriksaan dadakan di lapangan pertandingan saat para pemain asing tengah bertanding. Atau melakukan pemeiksaan dokumen di kantor-kantor klub sepakbola bersangkutan.

“Kami tidak akan mentolerir atas pelanggaran dokumen imigrasi para pemain asing yang terjadi. Jika terbukti menyalahi, maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pemain tersebut, agen yang menangani, serta klub sepakbolanya,” kata Eko di ruang kerjanya, Rabu (16/12).


Ketertarikan mantan Kepala Kantor Imigasi Klas I Palu ini melakukan operasi dokumen imigrasi pemain sepakbola, karena saat melakukan pendataan orang asing di Kanim Imigrasi Tanjung Perak yang dipimpinnya mulai akhir Juli lalu, ternyata dia tidak menemukan secuil dokumen imigrasi tentang para pemain asing yang bermain di daerah wilayah kerja imigrasi Tanjung Perak. Tidak hanya pada musim kompetisi tahun ini, tapi juga musim kompetisi tahun-tahun sebelumnya.


Tidak adanya data dokumen imigrasi para pemain sepakbola di wilayah kerja Imigrasi Klas l Tanjung Perak itu, dibenarkan Humas Waskito Utomo. Bahkan pria berkumis tipis itu menambahkan, bahwa tidak adanya data dokumen keimigrasian para pemain bola asing di Surabaya, Gresik, dan Lamongan secara hukum keabsahan para pemain tersebut peru dilakukan tindakan penertiban.



Dari bukti-bukti tersebut, Eko pun menyimpulkan, selama ini ada kesalahan prosedur di dunia olahraga nasional dalam menangani keberadaan tenaga kerja asing. Karena itu, ia tertarik melakukan penertiban yang dimulai di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, yaitu di sebagian wilayah Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Lamonga, Kab. Bojonegoro, dan 4 kabupaten di Pulau Madura.

Tak hanya penanganan terhadap tenaga asing di bidang olahraga sepakbola, yang akan direspon. Personil imigrasi bawahannya yang turun ke lapangan, juga dibekali untuk melakukan tindakan tegas terhadap sema tenaga asing yang dilibatka oleh cabang olahraga lain. Sehingga dalam penanganan tenaga asing pofesional di bidang olahraga tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Bagaimana jika para agen pemain bola asing itu memiliki beking pejabat? Dengan tersenyum Eko menegaskan, tetap tidak akan melakukan tolerir. Senyampang para pemain itu terbukti melanggar prosedur keimigrasian yang berlaku di Indonesia, maka tindakan tegas tetap akan dilakukan sesuai protap penanganan pelanggaran keimigrasian yang digariskan Menteri Hukum dan HAM, juga Dirjen Imigrasi.

“Sikap tegas yang saya lakukan adalah melaksanakan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Keimigrasian, karena itu saya akan zakelijk. Kalau ada pejabat yang terlibat mala kebetulan, saya tinggal melakukan proses dan mengirimkan surat pada Dirjen, Menteri, bahkan kalau mungkin Presiden dan soal penyelesaian pelanggaran keimigasian biar beliau di Jakarta yang menyelesaikan,” ujarnya enteng. 

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian pemain yan pertama kali akan dilakukan adalah memeriksa keabsahan dokumen keimigrasian para pemain Persebaya Surabaya seperti Anderson Da Silva asal Brasil, Takatoshi Uchida dari Jepang, Josh Maguire dari Australia, John Tarkpor dari Liberia dan Ngon A Djam dari Kamerun.


Sedangkan waktu yang bersamaan juga akan dikirimkan tim untuk memeriksa dokumentasi keimigrasian pemain asing milik klub Gresik United dan Persela Lamongan. (nic/vd)

teks foto:
atas. Pemain Pesebaya asal Australia, Josh Maguire dan Sekum Persebaya H. Achmad Munir.
bawah. Pemain Persebaya asal Brasil, Anderson Da Silva



Read Full 0 komentar

Istri Kontributor RCTI Dibunuh Teman Selingkuhnya

Senin, 14 Desember 2009



SIDOARJO, TRIBUN - Setelah tujuh hari melakukan penyelidikan marathon yang menguras tenaga, pelaku pembunuh Anik Alfiyani -istri dari kontributor RCTI di Sidoarjo- akhinya terungkap. Pelakunya Ariyadi alias Aridi (47) yang juga tetangga dan teman selingkuh sejak 8 bulan lalu. Motif pembunuhan, karena sakit hati oleh desakan korban yang ingin segera dikawini.


"Tersangka mengaku kerap dimarahi dan diejek korban, karena tidak segera memenuhi janjinya untuk membawa korban ke pelaminan," kata Kombes Ike Edwin, Kapolwiltabes Surabaya didampingi Kapolres Sidoarjo, AKBP M Iqbal dan Kasatreskrim dalam gelar perkara di Mapolres Sidoarjo, Senin (14/12).


Menurut Ike, Ariyadi mengakui perbuatannya dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok kemudian dipukul dengan menggunakan kayu. "Tersangka mengakui perbuatannya pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi," ungkap Ike.

Untuk mengungkap kasus ini polisi memeriksa 15 saksi dan mengamankan barang bukti berupa celana dalam, bra atau BH, pembalut wanita, HP nokia 90, nokia 6300, dan barang bukti lainnya.

Dalam gelar perkara itu, Ike mengatakan, sehari sebelum kejadian pada Minggu (6/12/2009) tersangka bertandang ke rumah Anik Alfiyani. Dia datang ke rumah Anik setelah menerima telepon. Dalam telepon itu, Anik mengatakan ada urusan penting yang harus diselesaikan mereka berdua. Pada pukul 22.40 WIB, Ariyadi datang ke rumah Anik yang berjarak
sekitar 80 meter dari rumahnya sendiri.

"Tersangka masuk ke rumah korban melalui pagar yang tak terkunci. Sebelum masuk ke rumah, tersangka melihat kayu yang tergeletak di depan pintu dan di bawa masuk pelaku ke dalam rumah," kata Ike.

Ketika korban dan tersangka bertemu terjadi pertengkaran. Korban, kata Ike, sempat mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan dan menyulut emosi tersangka. Dengan rasa marah yang memuncak, tersangka langsung memegang kepala korban dan membenturkan ke dinding sebanyak 3 kali.

Meski terlihat sempoyangan, korban sempat mengambil air minum di dapur dan memarahi tersangka lagi. Karena emosi, tersangka kemudian memukul kepala korban dengan kayu yang dibawah dari luar rumah. Pukulan dilakukan tersangka sebanyak satu kali dan langsung membuat korban jatuh tersungkur tak bergerak lagi. "Setelah kejadian itu tersangka juga membawa HP milik korban," tambahnya.

Demikian kerasnya pukulan yang dilakukan tersangka, maka korban mengalami pendarahan kepala yang langsung membuatnya tewas. Ini dibuktikan oleh hasil forensik RS Bhayangkara. Korban tewasnya akibat luka memar di kepala bagian belakang dan atas.

"Memar di belakang telinga kanan, luka memar pada bibir atas dan bawah, luka memar di dahi kiri dan mata kiri, pendarahan di selaput laba-laba otak, pendarahan di dalam otak kiri dan kuku kebiru-biruan," kata petugas forensik RS Bhayangkara Polda Jatim, AKBP dr Heri Wijatmoko.

Menurut dia, sebab-sebab tewasnya korban tewas akibat pendarahan otak. "Penyebab pendarahan tersebut teridentikasi oleh pukulan benda tumpul," ujar Heri.

Pasal Berlapis


Akibat perbuatan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain itu, kata Ike, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian Alfiyani. Sedangkan tenang pasal 340 tentang pembunuhan direncanakan akan dikembangkan dalam penyidikan selanjutnya.

"Korban Alfiyani senagaja dianiaya, karena kekesalan Aridi yang telah memuncak," kata Kombes Ike Edwin.

Disinggung terkait dengan kondisi korban yang telanjang di bagian atas, Kombes Ike Edwin menyatakan, korban ketika bertemu dengan Aridi selalu memakai pakaian seperti itu.

Ketika disinggung kehamilan korban, dr Heri Wijatmoko tidak berani menyatakan dengan tegas, karena hasil visum ada yang boleh dipublikasikan dan tidak boleh.

Bambang Pramono suami korban dari Anik Alfiyani mengaku tak menyangka jika pelaku pembunuhan itu adalah tetangganya sendiri.

"Saya tidak menyangka dia pelakunya (Ariyadi,red). Semuanya kan bisa rekan-rekan dengar sendiri saat jumpa pers tadi," ungkapnya kepada wartawan usai ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Sidoarjo Jalan Kombes Pol M Duriyat, Senin (14/12/2009).

Bambang mengaku selama ini hubungannya dengan Ariyadi biasa-biasa saja. Namun saat disinggung hubungan gelap antara istrinya dengan Ariyadi dia enggan berkomentar. "Saya tidak mau berkomentar itu. Semua kasus ini saya serahkan ke jalur hukum," ungkapnya.

Saat jumpa pers berlangsung, Pramono terlihat meneteskan air mata. Usai jumpa pres selesai, dia langsung mendatangi Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Ike Edwin dan Kapolre Sidoarjo, AKBP M Iqbal dan mengucapkan terima kasih pengungkapan ini.

Sebelumnya, istri kontributor RCTI Bambang Pramono, Anik Alfiyani ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Pesona Permata Gading Bluru Kidul blok XX/Ol pukul 14.00 WIB, Senin (7/12/2009). Korban sedang dalam proses perceraian dengan suaminya. (nic/vd)
Read Full 0 komentar

Boediono Memerintah, Menko Polhukam Pantau Dalam Negeri


JAKARTA, TRIBUN -Selama delapan hari sepeninggal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melawat ke Eropa, Wakil Presiden Boediono menerima keputusan presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Boediono juga diminta memberikan laporan kepada Presiden.

”Sudah pasti ada keputusan presiden (Keppres) pelimpahan wewenang (ke Wapres). Itu prosedur tetap. Apabila Presiden pergi ke luar negeri cukup lama, keppres itu harus diturunkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto seusai mengantar rombongan Presiden Yudhoyono di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (13/12).

Selain diantar Djoko dan menteri koordinator lainnya, Presiden Yudhoyono juga diantar Wakil Presiden Boediono. Hadir pula Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.

Selain menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim di Denmark, Presiden Yudhoyono juga mengunjungi tiga negara lain untuk kunjungan kehormatan. Tiga negara itu adalah Belgia, Perancis, dan Jerman. Rombongan Presiden dijadwalkan tiba kembali di Tanah Air pada 20 Desember.

Dalam rombongan sebanyak 145 orang yang termasuk kru pesawat, Presiden ditemani Ibu Negara Ny Ani Susilo Bambang Yudhoyono beserta sejumlah menteri.

Para menteri itu di antaranya Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perdagangan Mari E Pangestu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Pertanian Suswono.

Sebelum meninggalkan ruang VIP Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Boediono terlihat berbicara serius dengan Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. Pembicaraan dilakukan sejak pesawat Presiden lepas landas sampai Boediono menuju ke mobilnya.

Bank Century

Ketika Presiden meninggalkan Tanah Air, isu di dalam negeri yang sedang hangat dan menyita perhatian publik adalah kasus Bank Century. Kasus itu sedang diselidiki panitia khusus DPR dan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditanya kemungkinan adanya aksi-aksi unjuk rasa baru terkait dengan Bank Century dan lainnya seperti yang terjadi setiap harinya ada, Djoko Suyanto menyatakan, ”Ah, itu (unjuk rasa) sudah lewat.”

Namun, Djoko Suyanto tetap diminta Presiden memantau kondisi keamanan dan ketertiban dalam negeri selama Presiden ke Eropa.

”Presiden juga tetap meminta agar setiap Kamis juga dilakukan sidang kabinet paripurna. Itu rutin saja. Jadi, tidak ada instruksi yang khusus selain itu,” ungkap Djoko.

Di tempat yang sama, Hatta Rajasa membantah sinyalemen perpecahan di Kabinet Indonesia Bersatu II setelah munculnya Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.

”Tidak ada perpecahan. Apalagi ancaman itu (mundur dan sebagainya). Saya tegaskan, tidak ada itu,” kata Hatta.

Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century rencananya pada Senin ini menggelar rapat pleno. Anggota Pansus Hak Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait, meminta rapat terbuka.

”Rapat harus terbuka agar rakyat bisa mengetahui secara langsung siapa-siapa saja yang benar-benar bekerja mengungkap kasus Bank Century ini dan sesungguhnya siapa yang tidak,” kata Sirait. (Kps/rat/vd)
Read Full 0 komentar

Mengenang Orang Hilang

Minggu, 13 Desember 2009
Mendesak, Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc

SURABAYA, TRIBUN -Daftar orang hilang sebagai korban politik di Indonesia jumlahnya pastilah melebihi di atas angka seribu. Jumlah terbanyak dicatat paa aktivis berlangsung sepanjang era pemerintahan rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto.

Pada Minggu (13/12), sedikitnya 30 aktivis dan keluarga aktivis yang hilang pada masa Orde Baru menggelar aksi di depan Gedung Grahadi, Surabaya. Mereka menuntut pemerintah mengungkap kasus penghilangan para aktivis pada masa reformasi.

Sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus penculikan 13 aktivis pada era kepemimpinan Soeharto, 11 tahun silam. Selama kurun waktu tersebut, tidak ada pertanggungjawaban dari pemerintah. Dua di antaranya aktivis mahasiswa asal Jatim, Herman Hendrawan dan Bimo Petrus, yang hingga kini belum diketahui nasibnya.

Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu memanfaatkan momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM), 10 Desember. Selain berorasi, mereka mengenang orang hilang dengan menabur bunga di atas lembaran kain merah.

"Kalau memang mau HAM ditegakkan, pengadilan HAM Ad Hoc harus dibentuk," kata Heru, koordinator lapangan dalam aksi yang digelar Keluarga Besar Rakyat Demokratik di Surabaya, Minggu (13/12).

Rapat paripurna DPR 2004-2009 yang membahas rekomendasi Pansus Orang Hilang mengeluarkan empat keputusan pada 28 September 2009. Keputusan saat itu memberi rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, mencari 13 orang yang oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM masih dinyatakan hilang, memberi kompensasi dan merehabilitasi keluarga korban, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Keputusan dari rapat paripurna itu memandatkan Presiden untuk mengupayakan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc, sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam kaitan tersebut, DPR memegang peran untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa keputusan tersebut dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Kebijakan Presiden tersebut nantinya harus mampu menjawab kebuntuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi. Peraturan ini sama sekali tidak operasional dan belum mengakomodir keluarga korban.

"Masalahnya keputusan paripurna DPR tidak memberi batas waktu penerbitan keppres, berarti perkembangannya hanya bergantung pada presiden," ujar Toga Sidauruk, seorang peserta aksi.

Masih terjadi

Pasca penculikan para aktivis, di antaranya Herman Hendrawan, Bimo Petrus, Widji Thukul, Suyat, Yani Afri, dan Yadin Muhidin, pelanggaran HAM masih terjadi. Termasuk di antaranya kasus pembunuhan Munir.

Oleh karena itu, pemerintah juga didesak untuk konsisten dengan komitmennya dalam menegakkan hukum dan HAM. Salah satunya dengan mengungkap kasus pelanggaran HAM antara lain kasus pembelakuan daerah operasi militer di Aceh, kasus Semanggi, dan penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti.

"Pemerintahan sekarang diuji komitmennya, apakah mampu menyelesaikan persoalan yang sudah terombang-ambing lebih dari sepuluh tahun dan di bawah kepemimpinan orang yang berbeda-beda," ujar peserta aksi lain, Purwadi. (Kps,nic/vd)

Read Full 0 komentar
 

© 3 Columns Newspaper Copyright by TRIBUNHUMPOL.COM | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks