Sabtu, 26 Desember 2009

LSM Siap Laporkan Ketua Forwapel

oleh Lahane Azis/Prima Sp Vardhana

SURABAYA,TRIBUN - Protes atas penyelenggaraan kejuaraan futsal Piala Forwapel 2010, kian menajam. Sikap berseberangan kini tak hanya ditunjukkan oleh beberapa pengurus dan angggota Forum Wartawan Pelabuhan ( Forwapel ). Namun sudah melibatkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan gabungan LSM itu telah menyiapkan sebuah laporan hukum terkait pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut.

Salah satu LSM yang telah menyiapkan laporan hukum pada Polwiltabes Surabaya adalah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan Pusat Dan Daerah (PKA-PPD) Jatim. Menurut Wakil Ketua LSM PKA-PPD, Ode Haris Spt, lembaganya tertarik melaporkan kepanitiaan kejuaraan futsal tersebut, karena lembaganya melihat adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraannya.

“Ketidakberesan yang datanya masuk ke kami cukup banyak. Salah satunya yang merangsang kami untuk melayangkan laporan ke polisi adalah akal-akalan oknum pengurus Forwapel, yang diduga melakukan penipuan terhadap Pelindo III dengan mengatasnamakan lembaga Forwapel,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Data pelanggaraan hukum temuan LSM PKA-PPD yang dilakukan oknum pengurus Forwapel, adalah pembentukan panitia kecil kejuaraan futsal tersebut. Penyelenggara kejuaraan dipublikasikan adalah Forwapel, tapi kenyataannya pembentukan panitia kecil itu dilakukan secara slintutan atau diam-diam. Itu dibuktikan oleh pengakuan Sekretaris Forwapel Pantas Sitindaon SH. Pria berpenampilan dendy itu, menegaskan, bahwa kepanitian kejuaraan futsal bukan digelar oleh Forwapel. Pasalnya selama ini pengurus Forwapel tidak pernah membicarakan atau rapat untuk merancang sistem penyelenggaraannya.

Karena itu, Forwapel tidak pernah menerbitkan surat-surat yang terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut. Itu dibuktikan dengan tidak tercatatnya surat keluar dari lembaga Forwapel sebagaimana buku administrasi surat menyurat yang ditangani Pantas Sitindaon. Selain itu, dapat dilihat dari surat kepanitiaan kejuaraan tersebut, yang tidak tercantumnya tanda tangan Pantas dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Forwapel.

“Dalam penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut, saya ditilap dan tidak menandatangani surat menyuratnya. Soal siapa yang menandatangani surat-surat berkop Forwapel silahkan tanya pada Ketua Forwapel yang ada dibalik penyelenggaraan even ini,” katanya dengan otot leher menonjol.

Disinggung tentang status penyelenggaraan kejuaraan tersebut. Menurut Pantas, kejuaraan yang penyelenggaraanya mengatasnamakan Forwapel itu secara prosedural cacat hukum. Sebab penyelenggaraan kejuaraan tersebut tidak melalui rapat pengurus dan anggota Forwapel. Selain itu, surat menyuratnya tidak tercatat dalam administrasi surat Forwapel yang selama ini menjadi tanggungjawabnya.

“Dilihat dari sisi hukum, tentu saja penyelenggaraan tersebut cacat hukum. Pasalnya penyelenggaraannya menggunakan bendera Forwapel, tapi secara administrasi bukan diselenggarakan oleh Forwapel,” ujarnya.

Karena itu, dia khawatir jika saja persoalan cacat hukum tersebut didalami oleh salah satu LSM, maka dalam item cacat hukum tersebut akan ditemukan unsur penipuan publik. Dari unsur penipuan publik yang mengatasnamakan Forwapel itu, maka Pelindo III dan anak perusahaan serta mitra kerjanya bersedia menggelontorkan dana sponsor yang nilainya tidak kecil.

Sebagai pengurus Forwapel, dia berharap perusahaan-perusahaan yang telah menyuntikkan sponsor hendaknya melakukan penarikan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan yang belum menyuntikkan hendaknya berpikir seribu kali, untuk melakukan suntikan dana sponsornya. Pasalnya secara organisasi, lembaga Forwapel merasa tidak pernah mengajukan proposal permintaan bantuan dana penyelenggaraan, sehingga pemanfaatan dana sponsor tak akan pernah dipertanggungjawabkan oleh Forwapel.

Gugatan Hukum

Sementaran itu, Ketua LSM. Monitoring Pelabuhan Indonesia (MP ) Anton Hutapea, SH mengakui, bahwa timbulnya permasalahan terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut sebagai akibat tidak adanya transparansi dalam manajemen Forwapel. Itu dibuktikan dengan tidak tahunya Sekretaris dan Humas Forwapel serta sebagian besar anggota Forwapel.

Karena itu, pria bertubuh tambun ini menyarankan kekeliruan dalam sistem penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut segera dibenahi. Salah satunya dengan melakukan rapat pleno pengurus dan semua anggota Forwapel, untuk duduk bersama mencari solusi paling ideal dalam permasalahan yang kian ruwet ini.

“Saya yakin, jika permasalahan dalam penyelenggaraan kejuaraan ini tidak segera dicarikan jalan keluar, maka sebuah permasalah besar yang bernuansa gugatan hukum yang dilakukan pengurus dan anggota Forwapel sendiri, tapi juga bisa dilakukan oleh LSM,” ujarnya sembari mengepulkan asap rokok kreteknya.

Gugatan hukum itu berpeluang terjadi, menurut dia, karena penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut kental dengan nuansa manipulasi data, penipuan dan KKN. Sehingga kepanitiaan kejuaraan tersebut dapat digugat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, karena penyelenggara mengatasnamakan Forwapel kenyataannya surat menyuratnya tidak diakui Sekretaris Forwapel. Juga, dapat diseret dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena panitia ini mengatasnamakan Forwapel yang berakibat banyak perusahaan rekanan wartawan anggota Forwapel menyuntikan dana sponsor.

“Klimak dari gugatan itu, kepanitiaan dapat diseret dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasalnya dana penyelenggaraan hasil dari sponsor dan peserta tak akan dapat dipertanggungjawabkan, karena kepanitiaan kejuaraan sudah melakukan pelanggaran atas Pasal 263 dan 378 KUHP,” katanya.

Masalah pelanggaraan hukum kian kental membelit kepanitiaan futsal Piala Forwapel tersebut, karena Sekper Pelindo III Arif Mulyono mengatakan, bahwa kejuaraan futsasl tersebut yang sebenarnya memperebutkan Piala Forwapel. Bahkan dia sempat kaget saat spanduk penyelenggaraan, surat proposal permintaanbantuan dana sponsor, serta undangan yang disebarkan panitia tertulis kejuaraan futsal Piala Pelindo III.
Kekagetan Arif itu sudah dilakukan dengan menegor dan meminta penjelasan panitia penyelenggara, tapi panitia memberikan jaminan pencatuman nama Piala Pelindo III itu tidak bermasalah. Pasalnya panitia kejuaraan dan anggota Forwapel merupakan mitra kerja Pelindo III.

“Kalau saja saya tahu pencatutan nama Piala Pelindo III itu akan berdampak masalah, maka saya sebagai Sekper akan minta diganti menjadi Piala Forwapel. Karena itu, kalau mau memasalahkan kejuaraan ini sasarannya alihkan ke Fail sebagai Ketua Forwapel yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujarnya.

Beberapa panitia kejuaraan yang dihubungi, mengakui, keterlibatan mereka dalam kejuaraan futsal tersebut atas penunjukan Moh. Fail, yang juga bagian marketing iklan harian Radar Surabaya. Karena itu, panitia nantinya jika harus berurusan dengan hukum terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut, maka semua panitia sepakat akan menunjuk Moh. Fail yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut.

Sedangkan Moh. Fail yang menjabat Ketua Forwapel dengan profesi slingkuhnya sebagai wartawan Majalah Dermaga, saat dihubungi Koran Soerabaia via ponselnya beberapa kali untuk konfirmasi, ternyata Fail tidak mau mengangkat. Demikian pula saat di SMS pertanyaan, ternyata Fail juga tidak mau membalasnya. LA/vd

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 3 Columns Newspaper Copyright by TRIBUNHUMPOL.COM | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks